Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjalin sinergi bersama Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba melalui penandatanganan kerja sama untuk memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kerja sama ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum secara gratis, sebagai bagian dari pelayanan prima bagi pencari keadilan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, bersama Ketua PN Bulukumba, Erniwaty, dalam kegiatan Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam sosialisasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat, Pemkab Bulukumba juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada institusi tersebut atas komitmennya dalam menyuarakan keadilan di wilayah hukum setempat.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Andi Afriadi, layanan bantuan hukum ini memiliki empat tujuan utama.
Pertama, meringankan beban biaya hukum bagi masyarakat miskin; kedua, memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang mengalami hambatan ekonomi, fisik, atau geografis untuk menjangkau pengadilan; ketiga, memfasilitasi konsultasi hukum, mulai dari pemberian informasi, nasihat, hingga pembuatan dokumen; dan keempat, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi atas hak dan kewajiban hukum mereka.
“Tujuan utama dari kerja sama ini adalah menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini dibangun atas prinsip saling mendukung dan melengkapi, demi mewujudkan keadilan bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu mengakses layanan pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penciptaan kepastian hukum, penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dukungan administrasi kependudukan, serta penyebaran informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, Bupati Bulukumba menegaskan bahwa pihaknya melalui Satpol PP akan siap membantu pengamanan di lingkungan pengadilan, terutama saat ada potensi aksi unjuk rasa saat sidang berlangsung.
“MoU ini merupakan langkah awal yang belum pernah kami lakukan sebelumnya. Saya minta seluruh jajaran mendukung penuh pelaksanaannya. Bila terjadi demonstrasi, tim dari pemda dan pengadilan harus siap siaga. Jangan sampai ada kerusakan fasilitas umum, seperti jalan ditutup atau ban dibakar,” tegas Bupati.