Pintasan.co, Jakarta – Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari tahanan pada Sabtu setelah putusan pengadilan, 52 hari setelah ia ditahan dengan tuduhan menghasut pemberontakan dalam upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Yoon dibebaskan dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, yang terletak di selatan ibu kota, sehari setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan permintaannya untuk membatalkan penangkapannya.

Pembebasan Yoon terjadi tak lama setelah Jaksa Agung Shim Woo-jung menerima keputusan pengadilan yang mengizinkan pembebasan presiden yang sedang diskors tersebut.

“Saya menghargai keberanian dan tekad pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum,” ujar Yoon kepada tim hukumnya, saat meninggalkan pusat tahanan di tengah sorak-sorai dari para pendukung dan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.

Dengan pembebasannya, Yoon dapat menjalani proses pengadilan tanpa harus ditahan.

Pada hari Jumat, pengadilan menyetujui permintaan Yoon setelah memastikan bahwa dakwaan terhadapnya pada 26 Januari, terkait tuduhan pemberontakan, yang memungkinkan perpanjangan penahanan, disampaikan hanya beberapa jam setelah masa penahanan awal berakhir.

Masa penahanan awal yang berlangsung selama 10 hari tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk mengirimkan dokumen ke pengadilan guna meninjau apakah perlu mengeluarkan surat perintah penangkapan, sehingga memperpanjang batas waktu penahanan Yoon hingga sekitar pukul 9 pagi pada 26 Januari.

Sementara itu, jaksa penuntut mendakwanya tepat sebelum pukul 7 malam pada hari yang sama, menurut pengadilan.

Baca Juga :  Lee Jae-myung Raih Nominasi Capres dari Partai Demokrat Korea Selatan