Pintasan.co, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan, bahwa rencana pemberian amnesti masih proses pengajuan final pada Presiden Prabowo.

Proses tersebut ditangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden,” ujar Yusril Ihza Mahendra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dia menuturkan, bahwa amnesti dapat diberikan kepada siapa pun berdasarkan pertimbangan Presiden Prabowo. Karena, amnesti ini merupakan kebijakan presiden.

“Tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, presiden kan bisa saja memberikan amnesti. Baik di awal masa jabatan maupun di akhir masa jabatan,” tuturnya.

Bahkan, Yusril mencontohkan seperti mantan Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang memberikan amnesti kepada narapidana pada akhir masa jabatannya. Dia mengatakan, jika hal tersebut merupakan hal yang normal.

“Kita tahu juga misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (di akhir jabatannya), normal saja,” ujarnya.

Baca Juga :  44 Ribu Napi Diusulkan dapat Amnesti Prabowo