Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri.

Menurut Yusril, Presiden menekankan pentingnya percepatan reformasi di tubuh kepolisian.

“Pak Presiden bilang kepada saya, segera akan dibentuk komisi atau komite reformasi kepolisian agar pembenahan bisa dilakukan secepatnya,” ujar Yusril pada Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, Prabowo memahami banyak kritik diarahkan kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, di masa pemerintahannya, perbaikan internal Polri menjadi prioritas untuk memulihkan kepercayaan publik.

Yusril juga menyebutkan bahwa dirinya akan terlibat dalam komite tersebut bersama sejumlah pakar hukum tata negara.

Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, termasuk yang diproyeksikan masuk dalam susunan anggota.

Rencananya, struktur resmi Komite Reformasi Polri akan diumumkan pada pertengahan Oktober 2025, setelah Presiden kembali ke Indonesia.

Komite ini juga akan bekerja beriringan dengan tim reformasi yang sudah ada, agar perubahan kebijakan dan regulasi di institusi kepolisian dapat berjalan lebih efektif.

Lebih jauh, Yusril menambahkan bahwa beberapa aturan dalam Undang-Undang Kepolisian dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Komite Reformasi Polri nantinya diharapkan bisa memberikan masukan untuk pembaruan regulasi sekaligus memperkuat praktik operasional aparat di lapangan.

Baca Juga :  Perekonomian Nasional Indonesia Berada di Posisi Stabil