Pintasan.co, Semarang – Notaris yang didakwa melakukan pemalsuan surat, Yustiana Servanda, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (16/1/2025) sore.

Notaris asal Demak ini menghadapi pembacaan dakwaan terkait tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property pada Rabu, 23 Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum, Sateno menyatakan bahwa terdakwa sebagai notaris telah memalsukan informasi mengenai RUPSLB.

Terdakwa menggunakan nama orang lain yaitu Michael Setiawan sebagai pelapor padahal yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Pelapor tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan tetap masih tetap membuat akta berita acara,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa terdakwa juga memalsukan informasi mengenai lokasi RUPSLB.

Terdakwa mengklaim bahwa rapat tersebut diadakan di kantor PT Mutiara Arteri Property padahal sebenarnya rapat tersebut berlangsung di kantor Notaris terkenal asal Semarang, Dewi Kusuma.

“Tidak ada pertemuan jual beli saham pada  RUPSLB,” tuturnya.

Ia mengatakan Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.   

Atas dakwaan itu, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.

“Kami akan eksepsi,” tegas Evarisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.

Evarisan juga mengungkapkan keberatannya karena salinan dakwaan baru diberikan kepada terdakwa tepat sebelum sidang dimulai.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status penahanan terdakwa.

“Terdakwa ditahan ini statusnya atas penahanan siapa? karena pihak keluarga belum menerima pemberitahuan,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, notaris Yustiana telah dua kali mengajukan praperadilan di PN Semarang untuk meminta penghentian perkara.

Namun, PN Semarang tetap menolak kedua permohonan tersebut. Di sisi lain, penyidik Polda Jateng justru terkesan kurang responsif dengan menghentikan penyidikan kasus pemalsuan surat yang melibatkan Yustiana.

Baca Juga :  Prabowo: Saya Tidak Maju 2029, Jika Tahun Ke-4 Saya Kecewa

Korban merasa keberatan atas keputusan penyidik yang menghentikan proses penyidikan.

Akibatnya, korban mengajukan praperadilan terhadap Polda untuk memeriksa keabsahan penghentian penyidikan tersebut.