Pintasan.co, Jakarta – Penghapusan ketentuan Presidential Threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan sebuah negara demokrasi yang kuat.
Advokat muda Zawawi A. Raharusun, S.H., menyampaikan apresiasinya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan presidential threshold.
Ia menilai langkah ini sebagai tonggak penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia.
Sebagai informasi, presidential threshold adalah batas minimal perolehan suara yang harus diraih partai politik atau koalisi untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu.
Putusan MK tersebut membatalkan ketentuan presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Dalam keputusannya, MK menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut MK, pembatasan yang tinggi terhadap partai politik untuk mencalonkan presiden berpotensi menghalangi hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih secara langsung, serta bertentangan dengan asas partisipasi rakyat yang menjadi inti demokrasi Indonesia.
MK memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam Pemilu, baik sebagai pemilih maupun calon.
Adanya presidential threshold dianggap membatasi peluang partai politik, khususnya partai kecil, untuk mengajukan calon presiden.
Akibatnya, keberagaman pilihan calon presiden menjadi terbatas, sehingga rakyat kehilangan alternatif untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Lebih lanjut, MK juga mempertimbangkan pluralitas politik di Indonesia yang sangat beragam.
Kesempatan partisipasi politik yang lebih besar
Dengan menghapus presidential threshold, MK mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai partai politik dan memberikan kesempatan kepada calon presiden tanpa harus berasal dari koalisi besar.
Langkah ini dinilai dapat memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa masyarakat memiliki lebih banyak opsi dalam menentukan pemimpin terbaik.
Keputusan ini tidak hanya menguntungkan partai-partai kecil, tetapi juga berpotensi mengubah dinamika politik nasional.
Tanpa aturan presidential threshold, pola pembentukan koalisi partai akan berubah, memungkinkan calon presiden dari berbagai latar belakang politik bersaing secara lebih adil.
Secara keseluruhan, putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak politik warga negara dan menciptakan sistem politik yang inklusif.
Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme pemilihan presiden di Indonesia sehingga lebih mencerminkan keragaman dan aspirasi rakyat.