Pintasan.co, Surabaya – Sebanyak 1.736 calon penumpang kereta api (KA) di stasiun wilayah KAI Daop 8 Surabaya tercatat membatalkan tiket perjalanan. Hal ini dipicu oleh luapan air di jalur KA lintas utara yang terjadi di sejumlah titik sejak Kamis (15/1) dan masih berlangsung hingga Minggu (18/1/2026) pagi hingga sore hari ini.

Berdasarkan data KAI hingga pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, jumlah pelanggan yang telah melakukan pembatalan tiket di wilayah Daop 8 Surabaya mencapai 1.736 orang.

Sejumlah keberangkatan KA dari Daop 8 Surabaya juga terpaksa dibatalkan. Hal ini disebabkan rangkaian kereta harus menunggu kedatangan dari perjalanan sebelumnya guna memastikan kesiapan sarana serta aspek keselamatan perjalanan. KAI pun menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan akibat perubahan pola operasi dan pembatalan perjalanan tersebut.

“Imbas dari perubahan pola operasi tersebut, KAI Daop 8 Surabaya membatalkan sebanyak tujuh keberangkatan KA, di antaranya empat KA keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, satu KA keberangkatan dari Stasiun Malang, serta dua KA yang melintas di wilayah Daop 8 Surabaya,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, Minggu (18/1/2026).

Menindaklanjuti banyaknya pembatalan sampai sore hari ini, KAI telah menurunkan petugas prasarana ke sejumlah lokasi terdampak untuk melakukan normalisasi jalur rel. Akibat luapan air tersebut, KAI menerapkan rekayasa pola operasi yang berdampak pada keterlambatan kedatangan sejumlah KA di berbagai stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.

“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini. KAI Daop 8 Surabaya terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta memantau kondisi jalur secara berkelanjutan demi menjaga keselamatan dan keandalan perjalanan kereta api,” pungkas Mahendro.

Daftar KA terdampak akan terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Adapun tujuh keberangkatan KA yang dibatalkan, meliputi:

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Bantul Resmi Meluncurkan Layanan Elektronik untuk Peralihan Hak Atas Tanah

KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir
KA Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi-Gambir
KA Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol
KA Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen
KA Sembrani Tambahan relasi Surabaya Pasarturi-Gambir
KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang-Surabaya Pasarturi-Pasarsenen
KA Blambangan Ekspres relasi Pasarsenen-Surabaya Pasarturi-Ketapang
KAI kembali menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan pengembalian bea tiket sebagai berikut:

  1. Pembatalan tiket dan pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 7 hari (7×24 jam) sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.
  2. Pelanggan yang tidak melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, atau dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau pulang-pergi yang dikelola KAI Group.
  3. Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121.
  4. Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.