Pintasan.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang dikenal sebagai korupsi oplosan bahan bakar, menambah panjang daftar kasus rasuah yang merugikan negara dengan angka fantastis.
Selain kasus tata kelola minyak di perusahaan BUMN tersebut, Indonesia juga tercatat memiliki berbagai kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Kasus mega korupsi di Indonesia:
Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
Kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar, yakni Rp 300 triliun.
Kasus ini terjadi antara 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung dan melibatkan lebih dari 20 tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kerugian tersebut mencakup dampak lingkungan akibat penambangan timah ilegal sebesar Rp 271 triliun, kerugian dari sewa smelter yang terlalu mahal sebesar Rp 2,85 triliun, serta kerugian dari pembelian bijih timah sebesar Rp 26,649 triliun.
Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
Kasus korupsi di PT Pertamina ini baru saja diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mencatatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Kerugian ini bersifat sementara dan masih berdasarkan lima komponen yang terjadi pada 2023.
Kasus BLBI Rp 138 Triliun
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang dimulai pada krisis moneter 1997, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 138 triliun.
Dana bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk menyelamatkan 48 bank tidak dikembalikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara yang signifikan ini, namun pada 2008 penyidikan dihentikan meskipun ada pengakuan kerugian negara.
Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
Korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, dengan kerugian negara yang terdiri dari kerugian langsung Rp 4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
Korupsi dalam pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menyebabkan kerugian negara Rp 37,8 triliun.
Kasus ini terjadi pada 2009-2011 dan melibatkan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
PT Asabri Rp 22,7 Triliun
Korupsi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri), merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Kasus ini melibatkan investasi dana nasabah yang dilakukan secara ilegal, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara.
Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International, terlibat dalam kasus ini.
PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya juga menyebabkan kerugian negara yang besar, yakni Rp 16,8 triliun, akibat kegagalan perusahaan untuk membayar polis nasabah senilai Rp 12,4 triliun.
Benny Tjokro, yang terlibat dalam kedua kasus Asabri dan Jiwasraya, dihukum 20 tahun penjara.
Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
Pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada periode 2021-2022 menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, dan berimbas pada kerugian negara senilai Rp 12 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Rp 9,37 Triliun
Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 oleh Garuda Indonesia menimbulkan kerugian negara sebesar USD 609 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda, terjerat dalam kasus ini.
Korupsi Proyek BTS 4G Rp 8 Triliun
Korupsi dalam pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya pada 2020-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun.
Kasus ini menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate.
Dengan jumlah kerugian negara yang sangat besar, kasus-kasus korupsi ini mencerminkan besarnya tantangan dalam penegakan hukum dan tata kelola yang baik di berbagai sektor penting Indonesia.