Pintasan.co, Sulawesi Selatan – Sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Senin, 2 Desember 2024.
PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa 11 TPS tersebut berada di Kabupaten Tanah Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), Kota Makassar (1 TPS), Kabupaten Maros (1 TPS), Bone (1 TPS), Soppeng (1 TPS), Luwu (1 TPS), dan Luwu Timur (1 TPS).
Saiful mengungkapkan, sejumlah faktor menjadi alasan digelarnya PSU, salah satunya adalah kesalahan administrasi.
Beberapa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap memilih, sementara mereka bukan warga setempat.
Selain itu, PSU juga dilaksanakan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), seperti yang terjadi di Luwu Timur, di mana petugas KPPS diduga menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih.
Di Kabupaten Tanah Toraja, PSU juga diperlukan karena adanya insiden di mana dua pemilih mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.
Bahkan ada kasus pemilih yang bukan penduduk setempat memilih di TPS setempat.
Saiful menambahkan, masih ada kemungkinan beberapa TPS di daerah lain juga akan melaksanakan PSU, karena saat ini Bawaslu masih melakukan penelitian dan kajian hukum terkait pemenuhan syarat-syarat pelaksanaan PSU.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa kabupaten lain, termasuk Kabupaten Jeneponto, masih dalam proses kajian untuk mengetahui apakah PSU perlu dilaksanakan di sana.
“Jadi, kita masih menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Bawaslu terkait hal ini,” ujar Saiful, mengakhiri penjelasannya.