Pintasan.co, Semarang – Dua dari tiga anggota polisi di Polres Jepara telah menerima hukuman demosi setelah terbukti positif mengonsumsi sabu melalui tes urine yang dilakukan secara rutin.

Ketiganya juga telah menjalani pembinaan di Polda Jateng selama 21 hari dan mengikuti sidang kode etik. Tiga anggota Polres Jepara terbukti menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine rutin yang dilakukan di lingkungan Polres tersebut.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa ketiga oknum tersebut segera dipindahkan ke tempat penempatan khusus (patsus) setelah tes menunjukkan hasil positif narkoba.

“Kalau yang di Jepara itu anggota tersebut ditemukan pelanggarannya saat dilakukan tes rutin,” ujar Kombes Pol Artanto, Jumat (28/2/2025).

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santosa, dikatakan secara rutin melaksanakan tes urine pada seluruh anggotanya sebagai bagian dari pengawasan internal.

“Salah satunya adalah tes urine. Dari situ ditemukan pelanggaran tersebut,” kata Kombes Pol Artanto.

Ketiga anggota yang terbukti positif menggunakan sabu telah menjalani pemeriksaan mendalam dan sidang disiplin di Polda Jateng.

Dua dari tiga anggota yang terlibat telah menyelesaikan masa penahanan di patsus selama 21 hari dan diberikan sanksi demosi.

“Sudah selesai menjalani patsus 21 hari. Demosi pasti,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Sementara itu, satu anggota lainnya masih menjalani sidang disiplin dan akan mengikuti pelatihan pembinaan mental serta rohani.

Kasus ini terus berlanjut sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi kepolisian dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kunjungan di Wonosobo, Cak Imin Menargetkan Kemiskinan Ekstrem Dapat Teratasi Dalam 2 Tahun