Pintasan.co, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua pegawai Dinas Kesehatan Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023. Kedua tersangka tersebut berinisial P, yang menjabat sebagai pengguna anggaran, dan A, yang merupakan pejabat fungsional perencanaan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari dinas terkait dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Tahun 2023.

“Dari pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik telah membuat kesimpulan. Hari ini menetapkan dua orang tersangka inisial P dan A,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam.

Hartanto mengungkapkan bahwa proses pengadaan alat kesehatan (alkes) melalui sistem E-katalog tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ia menambahkan bahwa terdapat upaya pengkondisian dalam penentuan pemenang tender melalui E-katalog. Dijelaskan pula bahwa nilai anggaran untuk pengadaan alkes tersebut mencapai Rp13 miliar.

Alat-alat kesehatan yang telah didistribusikan ke sejumlah puskesmas kemudian diteruskan penyalurannya ke posyandu-posyandu.

“Dua orang tersangka ini sementara kita titipkan di Rutan Polres,” terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan suap dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Bahlil Sebagai Bapak Hilirisasi Nasional, ini kata IKA ISMEI