Pintasan.co – Badan Reserse Kriminal Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Satresmob) berhasil menangkap TS alias Ki Bedil, pelaku yang diduga telah menjalankan bisnis penjualan senjata api ilegal selama dua dekade di wilayah Jawa Barat.
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi.
Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai perakit senjata api ilegal, khususnya jenis revolver atau pistol, yang dipasarkan kepada berbagai kalangan, termasuk pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan pada 6 April 2026. Tim kepolisian lebih dulu menangkap seorang perantara berinisial AS di sebuah rumah makan di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, serta amunisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi berbeda di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Di lokasi pertama, polisi menemukan berbagai jenis amunisi, proyektil, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api. Sementara di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil beserta sejumlah barang bukti tambahan, termasuk popor senjata dan alat perakitan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran senjata ilegal di Indonesia.
