Pintasan.co, Cimahi – Dalam operasi pemberantasan narkotika yang intensif, Polres Cimahi berhasil menangkap puluhan tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa sebanyak 24 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT) telah diamankan dalam satu bulan terakhir. 

“Satnarkoba berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan narkoba, baik sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, maupun OKT,” katanya pada, Rabu 30 Oktober 2024.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan peredaran narkoba agar sulit terdeteksi oleh pihak berwajib. 

“Diantaranya dengan membungkus permen, saset kopi, alat medis, hingga peralatan listrik,” jelas Jules. 

Cara penyamaran ini bahkan memanfaatkan kemasan yang pernah digunakan pada masa pandemi, seperti tabung PCR, serta barang sehari-hari seperti kontak boks listrik, saset kopi, permen, dan rokok.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sangat beragam, di antaranya meliputi 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir Obat Keras Terbatas (OKT), dan 2.131 butir psikotropika. 

Kombes Jules menambahkan bahwa total nilai barang bukti ini mencapai Rp1,2 miliar, dan dengan pengungkapan kasus ini diperkirakan polisi berhasil mencegah sekitar 10.000 orang dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) atau (2). Untuk pelanggaran terkait Psikotropika, dikenakan Pasal 60 ayat (1) atau Pasal 62 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, sedangkan untuk kasus OKT, dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Bulan Oktober Penuh Aksi: Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap Kasus Narkoba dengan 24 Tersangka

Kombes Jules menekankan ancaman hukuman yang akan dihadapi para tersangka

“Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun,” tandasnya.