Pintasan.co, Blora – Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat sebanyak 308 anak mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2024.

Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan kepada calon suami atau istri yang usianya masih di bawah 19 tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, menjelaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi nikah disetujui oleh hakim.

“Yang tidak dikabulkan itu sekitar 20 persen,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Anjar lebih lanjut menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan permohonan dispensasi nikah.

“Alasannya tidak dikabulkan, hakim bisa saja tidak menemukan keurgenan dimungkinkan dispensasi itu. Kemudian bisa jadi ada unsur paksaan, itu juga bisa menjadi salah satu alasan tidak dikabulkannya permohonan dispensasi nikah,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya mencakup kesiapan mental dari pihak yang mengajukan dispensasi nikah.

“Jadi banyak juga yang tidak dikabulkan itu karena kesiapan psikis dan fisik, saat dilihat hakim tidak siap, sehingga tidak ada keurgenannya, dan hakim tidak mengabulkan biasanya seperti itu,” terangnya.

Baca Juga :  Menjelang Debat Perdana Pilkada Blora 2024, Ini Serangkaian Kesiapan Tim Pemenangan Paslon Asri