Pintasan.co, Pasuruan – Dalam dua pekan, selama razia terpadu yang dilaksanakan, Polres Pasuruan Kota telah menjaring puluhan motor bodong yang melanggar aturan.

Motor-motor itu diamankan dan bisa diambil pemiliknya apabila sudah memenuhi persyaratan.

“Selama operasi terpadu sejak 21 Januari hingga 3 Februari 2025, diamankan 31 motor tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan lalu lintas,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (5/2/2025).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pengambilan motor yakni, membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) atau STNK asli, jika kendaraan terkena tilang, pemilik wajib menyelesaikan pembayaran denda terlebih dahulu.

“Bagi motor yang tidak lengkap, wajib dikembalikan ke kondisi standar, seperti memasang kembali knalpot asli, spion, dan plat nomor jika sebelumnya tidak ada. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, silakan datang ke Satlantas Polres Pasuruan Kota. untuk mengambil motor,” tambah Junaidi.

Polres Pasuruan Kota melakukan razia terpadu ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Razia selama beberapa hari ini menyasar pengendara yang diduga membawa senjata tajam (sajam), narkoba dan miras hingga yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Baca Juga :  Cabup Pasuruan Gus Shobih Percaya Diri Menang Tebal Merata