Pintasan.co, Pasuruan – Satgas Anti Money Politics Polres Pasuruan Kota mengamankan empat warga Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Empat orang tersebut diamankan ketika akan membagikan uang serangan fajar ke relawan dan warga.

Operasi tangkap tangan (OTT) bermula dari patroli yang dilakukan satgas pada Selasa (27/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Satgas awalnya mengamankan tiga orang, yang dalam pengembangannya mereka menyebut nama koordinator relawan berinisial HK.

Satgas langsung menuju rumah HK. Di sana, satgas mengamankan barang bukti berupa 289 amplop yang berisikan uang pecahan Rp 20 ribu.

Satgas kemudian mengamankan empat orang ke kantor Panwascam Rejoso seraya berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Keempatnya orang tersebut dimintai keterangan dan mengaku bahwa amplop tersebut memang hendak dibagikan ke relawan dan warga.

“Sebelumya mereka sudah menyebar amplop (uang) ke relawan-relawan. Ada sisa 289 amplop yang diamankan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto.

Arie menambahkan mereka juga membawa daftar nama-nama penerima amplop.

“Mereka membawa daftar (penerima),” kata Arie.

Bawaslu tengah mendalami kasus ini mengingatkan di wilayah Kabupaten Pasuruan saat ini berlangsung Pilbup Pasuruan dan Pilgub Jatim.

Baca Juga :  Cabup Aziz Hentihu Sampaikan 10 Program Unggulan dalam Acara Silaturahmi dengan Keluarga Besar AMKEI