Pintasan.co, Lumajang – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menghadirkan 3 orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut yakni Yunus, Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra mengungkapkan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang ” ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, Selasa (18/3/2025).
59 titik terdapat ladang ganja seluas sekitar 1 hektar, di setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut berhasil ditemukan dengan bantuan drone.
Lokasi penanaman ganja merupakan habitat rumput asli kawasan yang seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli. Seperti semak belukar, pinus dan cemara.
Di dalam area tersebut, terdapat hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Dan penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
“Lokasi ladang ganja merupakan habitat semak belukar dan pohon hutan serta hewan yang sering dijumpai berupa lutung, rusa dan ayam hutan,” pungkas Decky.