Pintasan.co, Jakarta – 6 anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dicopot dari jabatannya akibat kasus penembakan terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, keenam petugas tersebut saat ini telah dibebastugaskan untuk menjalani proses hukum yang masih berlangsung.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, enam aparat APMM sudah dibebas[tugas]kan untuk proses penyelidikan. Kami melihat dalam proses ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Saat ini kita cermati proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Malaysia dan juga akan terus monitor,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jumat (7/2).
Selain penyelidikan di Malaysia, pihak Indonesia juga melakukan investigasi terhadap kasus ini. Judha menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar calon imigran di dalam kapal, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan mereka secara ilegal.
Insiden penembakan terjadi pada 24 Januari lalu di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Akibat kejadian tersebut, dua WNI meninggal dunia.
Salah satu korban berinisial B, sementara identitas korban lainnya belum diketahui karena tidak membawa dokumen identitas.
Salah satu korban meninggal setelah menjalani operasi pengangkatan ginjal akibat luka tembak yang parah.
Menurut dugaan awal, petugas APMM melepaskan tembakan karena para WNI berusaha meninggalkan Malaysia melalui jalur ilegal.
Saat ini, Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal dalam penyelidikan, termasuk pasal dalam Akta Senjata Api 1960 yang mengatur dugaan penyalahgunaan senjata oleh aparat APMM.