Pintasan.co, Jakarta – Polsek Palmerah menangkap seorang remaja pria berinisial HRS (16). Remaja tersebut ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual atau begal payudara di Palmerah, Jakarta Barat.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, Selasa (17/12/2024).

Sugiran mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban wanita berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi. CF mengalami trauma setelah menjadi korban pelecehan.

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di wilayah Sawangan, Depok, dan juga Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku mengincar korban secara acak yang memiliki kriteria berbadan gemuk.

Saat diinterogasi, pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno. Pelaku diketahui sudah putus sekolah dan saat ini bekerja sebagai tukang potong ayam.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film porno saat pandemi COVID-19,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Palmerah. Pelaku terancam jeratan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Baca Juga :  Komnas PA Jabar Respon Soal Siswi SMP Korban Pemerkosaan yang Diminta Keluar oleh Sekolah