Pintasan.co, Bandung – Polresta Bandung berhasil mengamankan obat-obatan terlarang dan minuman keras (Miras) yang diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Pihak kepolisian kini mengamankan sebelas tersangka termasuk dua tersangka utama yang mengedarkan obat terlarang.
Dikutip dari Instagram humaspoldajabar perhari ini, 31 Januari 2025, Polresta Bandung berhasil menyita sebanyak 1.924.769 butir obat terlarang.
Selain itu, Polresta Bandung juga berhasil menyita miras sebanyak 8.048 botol selama dua pekan ini di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas penyakit masyarakat seperti obat terlarang dan miras.
“Dukungan dari berbagai pihak, termasuk stakeholder diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemberantasan barang haram ini,” dikutip dari humaspoldajabar, Jumat, 31 Januari 2025.
Karena dugaan awal barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat, maka pihak kepolisian kini memperluas investigasi untuk menelusuri peredarannya.