Pintasan.co, Jakarta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Minggu.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi Pintasan,co dari Jakarta, Minggu.

Penangkapan Gregorius Ronald Tannur ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Harli menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan keputusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Soesilo bersama Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Ronald Tannur sebelum penangkapan kali ini

Sebelumnya, pada Rabu (24/7), Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga :  Persiapan Nataru Polres Lamongan Lakukan Ramp Check Bus di Terminal

Sebagai respons atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada Kamis (25/7). Selain itu, pada Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera melaporkan tiga hakim yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, pada Senin (26/8), Komisi Yudisial memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, setelah menemukan bukti bahwa mereka melanggar KEPPH.

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (23/10), menyampaikan bahwa selain tiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka karena diduga memberikan suap.

Kemudian, pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar), dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.