Pintasan.co, Bogor – Ombudsman RI menegaskan bahwa perlindungan untuk peternak merupakan hak yang harus dipenuhi.
Pernyataan ini disampaikan dengan tegas oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional yang bertajuk Implementasi Rekomendasi Ombudsman RI dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Hulu-Hilir Industri Perunggasan Nasional, yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024) di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Yeka menyatakan bahwa perlindungan tersebut harus mencakup seluruh rantai nilai dari hulu ke hilir. Tujuannya adalah untuk menjamin stabilitas harga, pasokan, dan daya saing industri baik di pasar domestik maupun internasional, demi keberlanjutan keuntungan bagi semua pemangku kepentingan.
Dalam presentasinya, Yeka mengungkapkan beberapa potensi kerugian yang dapat dialami oleh para peternak, seperti rendahnya harga jual ayam hidup di kandang, tingginya biaya produksi yang harus ditanggung, kesulitan dalam melunasi utang kepada perusahaan pembibit dan perusahaan pakan, serta kendala dalam pembayaran program perlindungan stunting bagi Peternak Mandiri.
“Menghadapi hal tersebut, peran Pemerintah adalah melindungi atau memberikan proteksi bagi peternak,” tegasnya.
Namun, Yeka juga menambahkan bahwa selain perlindungan, pemberdayaan bagi peternak harus menjadi prioritas yang juga diupayakan.
Hingga kini, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur strategi perlindungan dan pemberdayaan peternak, seperti Permenpan Nomor 13 dan 32 Tahun 2017.
Namun, Yeka menyoroti bahwa implementasi kebijakan tersebut masih sangat minim, sehingga permasalahan yang dihadapi peternak masih nyata dan perlu perhatian lebih.
Ombudsman RI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS)
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Ombudsman RI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan stabilitas pasokan ayam hidup, yang berlangsung dari Juni 2021 hingga Agustus 2024.
Hasil investigasi menunjukkan adanya sembilan rekomendasi hasil monitoring, di mana enam di antaranya telah diimplementasikan, sementara tiga rekomendasi masih dalam proses monitoring oleh Ombudsman RI.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI juga memberikan catatan penting kepada berbagai pihak untuk menjalankan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Pemerintah terkait Pemberdayaan Peternak.
Di antaranya, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI diharapkan dapat memiliki program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan peternak, dengan fokus pada kemampuan PKH dalam mengawasi layanan publik.
Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) juga diharapkan mendorong pelaksanaan jaminan pasar atau harga melalui penerbitan peraturan badan, mengingat bahwa Harga Acuan Pembelian (HAP) tidak memiliki kekuatan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Sementara itu, BUMN Pangan (ID Food) diharapkan berkontribusi melalui program bantuan pangan untuk mencapai stabilisasi.
Dalam acara tersebut, pemaparan juga disampaikan oleh berbagai narasumber, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal PKH Kementerian Pertanian, Sintong HMT Hutasoit; Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan BAPANAS, Maino Dwi Hartono; Staf Ahli Kementerian Desa Tertinggal, Samsul Widodo; serta Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio.