Pintasan.co, Tangerang – Polisi secara resmi menetapkan JFN (24), seorang kernet yang mengemudikan truk secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang, Banten, sebagai tersangka dalam insiden tersebut. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan. 

“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11),  

Proses gelar perkara ini sendiri dilaksanakan pada Sabtu (2/11/2024), di mana keputusan untuk menetapkan JFN sebagai tersangka dibuat berdasarkan bukti yang cukup. 

Saat ini, JFN masih menjalani perawatan di rumah sakit karena sempat mengalami kekerasan dari massa yang mengepungnya setelah aksi brutalnya di jalanan.

Dalam kasus ini, JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp20 juta. 

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Zain.

Insiden truk ugal-ugalan ini terjadi pada Kamis (31/10/2024) siang. Truk yang dikemudikan JFN bergerak dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah. 

Diduga panik, JFN kemudian melarikan diri ke arah Cipondoh. Di sepanjang jalur pelarian, truk yang dikemudikannya kembali menabrak sejumlah sepeda motor, hingga akhirnya JFN berhasil dikejar dan diamankan oleh warga di bundaran Tugu Adipura, Cipondoh.

Akibat dari kejadian ini, total ada 6 orang yang mengalami luka-luka, terdiri dari 4 pengendara motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki. Selain itu, sekitar 16 kendaraan mengalami kerusakan akibat aksi ugal-ugalan tersebut.

Baca Juga :  Anies Baswedan Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pendirian Partai Perubahan

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JFN bukanlah sopir resmi dari truk tersebut, melainkan seorang kernet. 

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Di dalam truk, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, yang memperkuat dugaan bahwa aksi ugal-ugalan JFN kemungkinan dipengaruhi oleh zat terlarang. 

Kasus ini mengingatkan kembali tentang pentingnya pengetatan pemeriksaan bagi pengemudi dan keselamatan di jalan raya, terutama di wilayah yang padat lalu lintas seperti Tangerang.