Pintasan.co, Pati – Selama sekitar satu pekan terakhir, Jalan Tembus Pegadaian yang menghubungkan Alun-Alun Pati (Jalan Tombronegoro) dengan Jalan Kiai Saleh dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) setiap sore.

Ternyata, para PKL yang mayoritas menjual kuliner itu memilih berjualan di jalan yang terletak di sebelah barat Kantor Bupati Pati karena beranggapan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam zona terlarang.

Perlu diketahui, larangan bagi PKL untuk berjualan di lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan sebagai zona merah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Aturan ini dipertegas dalam Perbup Pati nomor 11 tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, zona merah yang melarang PKL untuk berjualan mencakup sejumlah jalan utama di Kota Pati, seperti Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembang Joyo, Jalan P. Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Dr. Wahidin, serta Jalan Dr. Sutomo (dari arah Alun-Alun Pati hingga perempatan Rogowongso).

Selain itu, larangan juga berlaku untuk area Kompleks Alun-Alun Pati, Kompleks Alun-Alun Tayu, area di atas saluran atau sungai, taman kota, hutan kota, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Beberapa PKL mengungkapkan alasan mereka tetap berjualan di lokasi tersebut karena menganggap jalan itu bukan bagian dari zona merah.

Selain itu, mereka menilai lokasi relokasi yang disediakan pemerintah daerah, yaitu Alun-Alun Kembangjoyo, kurang strategis dan minim pengunjung.

Meski petugas Satpol PP telah memberikan imbauan agar mereka pindah, para PKL tetap memilih bertahan di tempat tersebut.

“Kami bertahan di sini karena ini, kan tidak termasuk zona merah. Sedangkan di Alun-Alun Kembangjoyo sepi pembeli,” kata salah satu PKL, Hari Usman Setiyadi, Sabtu (23/11/2024).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menyadari bahwa terdapat multitafsir terkait zona merah Kawasan Alun-Alun Pati.

“Zona merah di Kabupaten Pati sesuai Perda memang harus ditertibkan. Khusus kompleks alun-alun, secara eksplisit tidak diperbolehkan. Walaupun ini multitafsir, tapi bagi kami berdasarkan runtutan sejarah, Jalan Pegadaian, sebagian Pecinan, Jalan Sutomo, adalah zona merah,” ujar dia.

Penertiban Pedagang Kaki Lima

Pada Minggu (24/11/2024) sore, Satpol PP Kabupaten Pati menurunkan personel untuk melakukan penertiban.

Baca Juga :  Kolam Retensi Kudus Diharapkan Atasi Banjir, Warga Diminta Bersabar

Proses penertiban ini juga melibatkan perwakilan dari Disdagperin, serta unsur TNI dan Polri.

“Kami memberikan pemahaman kepada mereka. Karena hampir seminggu ini mereka berjualan di sini,” kata Kepala Satpol PP Pati Sugiyono.

Dia menjelaskan bahwa pada Jumat lalu, pihaknya telah menggelar rapat bersama Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Jalan Tembus Pegadaian termasuk dalam kawasan Kompleks Alun-Alun Pati, yang dikategorikan sebagai zona merah.

“Walaupun secara eksplisit tidak tertulis, tapi itu, kan, masuk bagian kompleks alun-alun. Sehingga tidak diperbolehkan. Maka hari ini mereka kami datangi, kami berikan pemahaman, dan kami berikan solusi terbaik,” kata dia.

Menurut Sugiyono, Pemerintah Kabupaten Pati sudah memiliki rencana ke depan untuk mengembangkan Alun-Alun Kembangjoyo Pati yang merupakan sentra PKL.

“Pemda, kan juga berupaya memberikan fasilitas, renovasi, rencana ke depan terkait pengembangan Alun-Alun kembangjoyo. Dengan demikian mereka bisa berjualan di sana dan alun-alun ini bersih sebagai wajah kota Pati. Sore hari ini yang penting bisa kumpul dulu, nanti kami berikan solusi terbaik untuk mereka,” tandas dia.