Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengharapkan agar dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dapat ditangani melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Terduga pelaku pencabulan yang berinisial KH tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma’mun.

Dari tiga korban yang masih berusia anak, salah satunya hamil dan diaborsi oleh pelaku. Nahar menekankan pendampingan secara komprehensif bagi para korban anak.

“Para korban yang berusia anak dipenuhi hak-haknya antara lain mendapatkan pendampingan dan jika terbukti menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, diharapkan hak-haknya sebagai korban, termasuk mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku dapat diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku,” tutur Nahar.

Sebelumnya, warga merusak bangunan Pondok Pesantren Bani Ma’mun di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (1/12), sebagai bentuk kemarahan atas terbongkarnya kasus kekerasan seksual terhadap tiga santriwati yang diduga dilakukan oleh KH, pimpinan pondok pesantren tersebut.

KH sempat bersembunyi di plafon rumah salah satu warga untuk menghindari amukan massa. Namun, penyidik Polres Serang berhasil menangkap tersangka dan menahannya.

Baca Juga :  Lansia Pensiunan Guru di Kudus Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar