Pintasan.co, Jakarta – Pada Sabtu (14/12), anggota parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan pekan lalu.

Dengan keputusan ini, Yoon kini diskors, dan Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai presiden sementara.

Dilaporkan oleh kantor berita AFP pada Sabtu (14/12/2024), pemungutan suara parlemen digelar untuk memakzulkan Yoon atas tuduhan pemberontakan setelah deklarasi darurat militer yang kemudian dibatalkan.

Dari total 300 anggota parlemen, 204 anggota mendukung pemakzulan, 85 anggota menolak, sementara tiga abstain dan delapan suara dinyatakan tidak sah.

Keputusan ini membuat Yoon harus menanggalkan jabatannya sementara waktu, hingga Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menentukan hasil akhirnya.

Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan mengesahkan pemakzulan ini. Jika disetujui, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

Sebelum pemungutan suara dilakukan, aksi demonstrasi besar-besaran digelar di luar gedung Majelis Nasional.

Protes ini dimulai sekitar tengah hari dan dipicu oleh kegagalan upaya pertama untuk melengserkan Yoon seminggu sebelumnya.

Seorang pejabat kepolisian Seoul mengatakan kepada AFP bahwa setidaknya 200.000 orang diperkirakan turun ke jalan untuk mendukung pemakzulan tersebut.

Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, menyatakan bahwa pemungutan suara ini merupakan “satu-satunya cara” untuk melindungi Konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan.

“Kami tidak tahan lagi dengan kegilaan Yoon,” kata juru bicara partai, Hwang Jung-a.

Baca Juga :  Kemendagri Tegaskan 19 ASN Pelanggar Netralitas Pemilu Telah Diberi Sanksi Tegas