Pintasan.co, Jakarta – Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami stagnasi dalam skor dan penurunan peringkat selama hampir satu dekade terakhir.
Pada 2024, Indonesia merosot dua peringkat, dari sebelumnya peringkat ke-66 menjadi ke-68 di antara 142 negara.
Selama periode 2015 hingga 2024, skor Indeks Negara Hukum Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan.
Pada 2015, skor Indonesia tercatat 0,51 dari skala 1, dan pada 2024, skor tersebut hanya meningkat sedikit menjadi 0,53.
Meskipun skor tetap sama dengan tahun sebelumnya, penurunan peringkat Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Indonesia memasuki fase otoritarian
Dalam laporan tersebut, Indonesia dinilai sedang memasuki fase otoritarian, sebuah fenomena yang juga terjadi di banyak negara dalam setahun terakhir.
Penurunan skor Indonesia terlihat pada dua indikator utama, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah dan perlindungan hak-hak dasar.
Selain itu, ada juga penurunan pada lemahnya sistem check and balances legislatif yang berfungsi mengimbangi kekuatan eksekutif.
Masalah lain yang memburuk adalah perlindungan kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, serta privasi, yang semakin terancam di Indonesia dan banyak negara lain.
Sub-faktor yang mengukur hak hidup, keamanan, dan privasi menjadi penyebab utama turunnya skor Indeks Negara Hukum Indonesia.
Menurut Campbell, penurunan Indeks Negara Hukum ini merupakan tren global, dengan 81 dari 142 negara yang disurvei mengalami penurunan skor, sebagian besar dipicu oleh dampak pandemi Covid-19.
Ia juga menambahkan bahwa penurunan ini mencerminkan dua fenomena utama: perkembangan otoritarianisme yang menguat di berbagai negara dan penurunan pemenuhan hak dasar warga.
Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, menilai bahwa meskipun teori-teori hukum sudah diterapkan dalam berbagai kebijakan dan peraturan, hasilnya masih jauh dari memadai.
Hukum dan keadilan di Indonesia terus mengalami kemerosotan substansial meskipun teori-teori tersebut sudah ada. Namun, ia masih berharap ada perubahan positif melalui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mahfud, salah satu cara untuk memperbaiki Indeks Negara Hukum adalah dengan adanya komitmen, konsistensi, dan ketegasan dari Presiden dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Ia mencatat bahwa Presiden Prabowo selalu menekankan pentingnya penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pelaksanaan demokrasi yang kuat dalam bernegara.
Dengan komitmen yang konsisten, Mahfud berharap Indonesia bisa kembali memperbaiki Indeks Negara Hukum ke depannya.