Pintasan.co, Yogyakarta – Polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha dengan memeriksa sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam struktur yayasan yang menaungi lembaga tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah Hakim Pengadilan Negeri, Rafid Ihsan Lubis, yang tercatat sebagai dewan pembina yayasan.
Rafid menjalani pemeriksaan di Polresta Yogyakarta pada Sabtu (13/6/2026) sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.
Melalui kuasa hukumnya, Dicke Muhdi, Rafid membantah terlibat dalam pendirian maupun pengelolaan yayasan. Ia mengaku hanya pernah meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada salah satu tersangka, Diyah Kusumastuti alias DK (51), yang diketahui merupakan Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.
“Klien kami hanya meminjamkan KTP saja yang kemudian tidak tahu-menahu akan dibuatkan yayasan yang bergerak di bidang apa, konteksnya bagaimana, termasuk ditempatkan sebagai atau jabatannya apa juga tidak tahu,” ujar Dicke usai pemeriksaan.
Menurut Dicke, peristiwa peminjaman KTP tersebut terjadi pada tahun 2020 saat kliennya masih berstatus mahasiswa dan sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Saat itu, kata dia, Rafid sempat tinggal di rumah Diyah karena memiliki hubungan pertemanan dengan anak yang bersangkutan.
“Klien kami waktu itu masih kuliah. Karena klien kami ini berteman baik dengan anaknya Bu Diyah tersebut sehingga tidak enak kalau tidak meminjamkan KTP,” jelasnya.
Dicke juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan keluarga antara Rafid dan Diyah sebagaimana sempat berkembang di masyarakat.
“Kalau hubungan saudara perlu saya tegaskan di sini tidak ada sama sekali,” katanya.
Bantah Terlibat dalam Pengelolaan Yayasan
Sementara itu, Rafid menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui tujuan peminjaman KTP tersebut dan tidak pernah terlibat dalam proses pendirian yayasan maupun pengambilan keputusan organisasi.
Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pendirian yayasan, memberikan kuasa kepada pihak lain, ataupun menerima keuntungan apa pun dari keberadaan yayasan tersebut.
“Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris, dan juga saya tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apa pun,” ujar Rafid.
Polisi Dalami Struktur Yayasan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan pemeriksaan terhadap Rafid merupakan bagian dari pengembangan kasus guna mengungkap secara menyeluruh struktur dan peran pihak-pihak yang tercantum dalam yayasan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa seorang dosen bernama Cahyaningrum Dewojati yang tercatat sebagai penasihat yayasan.
“Iya benar, hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Pemeriksaan kurang lebih tiga jam dengan 26 pertanyaan,” kata Adrian.
13 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya perempuan.
Mereka terdiri atas Diyah Kusumastuti (51) selaku ketua yayasan, AP (42) sebagai kepala sekolah, serta sebelas pengasuh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami peran setiap pihak yang namanya tercantum dalam struktur yayasan maupun yang terlibat dalam operasional Daycare Little Aresha.
Penyidik juga memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya guna mengungkap secara tuntas kasus dugaan penganiayaan anak yang menjadi perhatian publik tersebut.
