Pintasan.co – Euthanasia, yang sering disebut sebagai “pembunuhan belas kasih,” atau yang sering dikenal dengan istilah suntik mati adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang dengan tujuan mengurangi penderitanya.
Ini bisa dilakukan melalui injeksi obat yang mematikan atau metode lain yang dimaksudkan untuk mengakhiri hidup.
Topik euthanasia menimbulkan kontroversi dan seringkali diperdebatkan dalam berbagai perspektif, termasuk etika medis, hukum, dan agama. D
alam khazanah Islam, euthanasia dianggap sebagai tindakan yang sangat kontroversial dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan yang diatur oleh Tuhan.
Prinsip Hidup Dalam Islam
Dalam Islam, hidup adalah anugerah dari Allah yang harus dihargai dan dijaga. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra : 33)
Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh, apalagi dengan sengaja, adalah dosa besar dalam Islam. Kehidupan, menurut Islam, adalah hak Allah dan hanya Dia yang memiliki otoritas untuk mengakhirinya. Oleh karena itu, euthanasia sebagai tindakan mengakhiri hidup dengan cara yang sengaja tidak dapat dibenarkan.
Perspektif Fiqih tentang Eutanasia
Dalam pandangan fiqh (hukum Islam), euthanasia termasuk dalam kategori pembunuhan yang haram, meskipun dengan alasan belas kasih atau untuk mengakhiri penderitaan.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan kesabaran yang diajarkan dalam Islam.
Menurut para ulama, kehidupan manusia tidak boleh diakhiri oleh tangan manusia, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pembelaan diri atau hukuman yang sah berdasarkan hukum Islam.
Para ulama juga mengingatkan bahwa penderitaan atau penyakit yang dialami seseorang seharusnya dihadapi dengan kesabaran, doa, dan upaya pengobatan.
Dalam beberapa kondisi medis, Islam mendorong penggunaan obat-obatan atau perawatan paliatif yang dapat meringankan rasa sakit tanpa mengakhiri kehidupan pasien.
Prinsip Kesabaran dan Pengobatan
Islam mengajarkan pentingnya kesabaran dalam menghadapi penderitaan, karena penderitaan di dunia ini dapat menjadi sarana untuk mencapai pahala dan mendekatkan diri kepada Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika seorang hamba yang beriman ditimpa musibah, Allah mengampuni dosanya sebagaimana daun-daun pohon yang berguguran.” (HR.Bukhari)
Di sisi lain, Islam juga mendorong pencarian pengobatan dan perawatan medis yang tepat. Namun, euthanasia yang dilakukan untuk mengakhiri penderitaan tidak dianggap sebagai solusi dalam Islam.
Sebaliknya, perawatan paliatif atau bantuan medis untuk mengurangi rasa sakit dan memperbaiki kualitas hidup lebih diterima, selama itu tidak mengarah pada upaya mengakhiri hidup.
Euthanasia dan Kematian yang Diberkahi
Kematian dalam Islam adalah bagian dari takdir yang tidak dapat dihindari. Setiap orang memiliki waktu yang ditentukan untuk meninggal, dan itu adalah keputusan yang ada di tangan Allah.
Dalam hal ini, euthanasia tidak dianggap sebagai cara yang sah untuk mempercepat atau mengatur kematian.
Islam mengajarkan bahwa kematian adalah peristiwa yang penuh hikmah, dan kita harus menerima takdir Allah dengan penuh keridhaan dan keikhlasan.
Dalam khazanah Islam, euthanasia dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan, kesabaran, dan keyakinan bahwa hidup dan mati adalah hak prerogatif Allah.
Islam mengajarkan agar kita menghadapi penderitaan dengan kesabaran, doa, dan usaha pengobatan yang sah.
Dalam situasi medis yang sulit, Islam lebih mendorong pendekatan perawatan paliatif dan pengobatan yang dapat membantu pasien mengatasi penderitaannya, tanpa mengakhiri hidup mereka.
Sebagai umat Islam, kita diingatkan untuk selalu mencari jalan yang diridhai Allah, menghargai kehidupan, dan menyerahkan urusan hidup dan mati kepada-Nya.