Pintasan.co, Kudus – DPRD Kabupaten Kudus mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi meningkatnya jumlah tempat karaoke dan hiburan malam menjelang libur Tahun Baru 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kudus, Rochim Sutopo kepada Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak kepala daerah untuk menginstruksikan Satpol PP dan pihak terkait di bawah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) agar menertibkan tempat karaoke dan hiburan malam di wilayah Kota Kretek.
Khususnya, tempat-tempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Pada BAB III Pasal 3 ayat 1-4 tentang Penataan Hiburan Karaoke, disebutkan bahwa individu atau badan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan mengadakan hiburan karaoke sebagai fasilitas hotel tanpa dikenakan biaya. Hotel yang dimaksud minimal adalah hotel berbintang lima.
Penyelenggaraan hiburan karaoke tidak memerlukan izin khusus, melainkan menjadi bagian dari izin usaha hotel.
Namun, hiburan karaoke yang diadakan untuk kepentingan pribadi atau perlombaan dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa individu atau badan yang mengadakan hiburan karaoke dengan melanggar norma kesusilaan, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban, menyediakan fasilitas karaoke dalam kamar atau bilik, menawarkan jasa pemandu karaoke dan penari, beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB, beroperasi selama bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan, atau menyediakan minuman beralkohol, dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usahanya.
“Keberadaan karaoke di Kudus semakin jadi, terutama menjelang libur akhir tahun ini sampai awal tahun. Mohon Pj bupati Kudus menertibkan tempat hiburan dan karaoke yang melanggar Perda,” terangnya, Selasa (31/12/2024).
Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie menyatakan bahwa usulan penertiban tempat karaoke dan hiburan malam telah dibahas bersama Polres, TNI, dan Satpol PP untuk mengadakan razia gabungan.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk peran masyarakat dalam melaporkan tempat karaoke dan hiburan malam yang melanggar Perda.
“Menjelang tahun baru, kami sudah sampaikan ke Polres bahwa ada aspirasi DPRD terkait penertiban tempat karaoke dan hiburan malam bisa ditindaklanjuti. Identifikasi di mana saja, kalau ada yang melanggar ditindak tegas,” tutur dia.