Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi, menjadwalkan ulang sidang sengketa perselisihan hasil pilkada untuk panel 3.
Hal itu dikarenakan hakim konstitusi Anwar Usman tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” lanjutnya.
Dia mengatakan, sidang perselisihan hasil pilkada harus diikuti oleh 3 hakim. Maka dari itu, perlu penjadwalan ulang di panel 3 lantaran menunggu hakim di panel 1 dan 2 selesai.
“Jadi tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap sidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel 1 dan panel 2 akan digeser ke panel 3,” ucapnya.
Enny pun menuturkan, posisi hakim nantinya akan berganti-gantian. Hal itu, akan berlangsung sampai kondisi Anwar Usman telah sehat kembali.
“Persidangan terpaksa untuk panel 3 ditunda untuk pagi ini, nanti akan mulai jam 2, dan mulai lagi sidang sesi keduanya mungkin sampai malam, mulai dari jam 7, kalau dijadwal sih sampai jam 10, atau mungkin jam 11 malam,” ujarnya.
“Begitu juga nanti di panel 1 dan panel 2 juga akan mengalami pergeseran seperti itu. Kami selang-seling posisinya,” sambungnya.
Namun, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih ini belum dapat memastikan hakim yang akan menggantikan Anwar Usman. Dia menuturkan, soal itu bergantung dari usulan para hakim nantinya.