Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku siap meladeni gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).
KPK menghormati upaya hukum ditempuh Hasto dalam pembuktian bahwa dirinya sebagai tersangka korupsi yang melibatkan buronan mantan kader PDIP, Harun Masiku.
Sampai saat ini kasus itu masih berjalan di penyidik antirasuah.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” ucapnya.
Gugatan praperadilan Hasto tersebut tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2024).
Sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025, dan akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto.