Pintasan.co, Jakarta – Donald Trump akan menjadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap bintang porno Stormy Daniels.

Pengadilan New York menjatuhi vonis bersalah kepada Trump karena terbukti berusaha menutupi pembayaran uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah terbongkarnya hubungan gelap mereka menjelang pemilu 2016.

Hakim Juan Merchan dari Pengadilan New York menyatakan Trump bersalah dalam kasus ini, namun tidak menjatuhkan hukuman penjara atau denda kepada presiden yang akan dilantik dalam beberapa hari ke depan.

Meskipun demikian, keputusan hakim ini tetap menegaskan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dijatuhi hukuman atas tindak pidana serius.

“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).

“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat,” paparnya menambahkan.

Menurut The USA Today, meskipun Trump tidak dijatuhi hukuman penjara atau sanksi lainnya, keputusan hakim tetap memalukan presiden terpilih di hadapan publik.

Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan pā°residen dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah,” bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.

CNN melaporkan hal serupa, bahwa keputusan hakim New York tetap menetapkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status terpidana.

Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memenuhi ruang sidang Manhattan yang sederhana, tempat terjadinya drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian dari politisi Partai Republik tersebut.

Baca Juga :  Trump Tegaskan AS Hanya Akui Dua Jenis Kelamin: Laki-laki dan Perempuan

Trump merasa sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim pada hari ini, hanya sepuluh hari sebelum pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang setelah memenangkan pilpres 2024.

Politikus Partai Republik tersebut menyebut vonis ini sebagai pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.