Pintasan.co, Jakarta – Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah menangkap empat tersangka tindak pidana perdagangan orang eksploitasi seksual.

Mereka memiliki tugas masing-masing. Dua orang diantara berperan sebagai pengantar dan dua orang lainnya sebagai admin penghubung.

“Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada 4 orang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).

Dua tersangka adalah RA alias A dan MRC alias B yang berperan sebagai admin, sementara dua tersangka lainnya adalah MR alias M dan R sebagai pengantar atau pengawal.

Para tersangka ditangkap pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jaksel.

“Satu pelaku DPO ya, ini selaku muncikari, Rian Aditya Agustiawan alias Topak,” ujarnya.

“Untuk korban sendiri ada 2 orang. Yang satu berusia, AMD, berusia 17 tahun. Dan MRC berusia 19 tahun,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai Rp 1.050.000, 4 unit telepon seluler, serta cetak rekening koran.

Nunu mengatakan, bahwa para tersangka menjanjikan fee hingga Rp 3,5 juta kepada korban. Tetapi, fee akan dibayarkan jika mereka sudah melayani puluhan pria hidung belang.

“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” ujarnya.

Para tersangka menjajakan korban melalui aplikasi MiChat, korban dikenakan tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Bripka Arham Nurdin: Keluarga Adukan Dugaan Kelalaian BNNP ke Anggota DPR