Pintasan.co, Bandung – Polisi menggerebek gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Griya Bandung Asri (GBA), Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada malam hari tadi, Jumat, 17 Januari 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono beserta timnya langsung mengecek ke dalam rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang.

Hasil pengecekkan pihak kepolisian menemukan adanya sebuah kamar yang dijadikan tempat penyimpanan beberapa jenis obat yang sudah dibungkus rapi dalam dus.

Aldi Subartono mengatakan, selepas pengecekkan barang bukti akan dibawa ke Kantor Polresta Bandung untuk diamankan dan dilakukan pengecekan.

Selain barang bukti, dua orang yang diduga terlibat turut diamankan. Sementara otak utama kasus ini diduga berinisial A dan masih dalam pengejaran.

“Untuk sementara kita amankan dua orang, kita akan dalami perannya apa. Namun diduga otak utamanya berinisial A kebetulan tidak ada disini dan akan terus kita kejar,” ujar Kombes Aldi kepada awak media, Jumat, 17 Januari 2025.

Sedangkan untuk kronologi penggerebekkan, Aldi Subartono menerangkan bermula dari kecurigaan masyarakat yang kemudian melapor ke kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba dan obat-obatan terlarang, Polresta Bandung langsung mendatangi lokasi rumah yang diduga jadi gudang penyimpanan obat-obatan terlarang ini.

“Kita mendapat informasi dari warga bahwa ada kecurigaan yang bukan orang sini menyewa sering mondar-mandir,” jelas Aldi.

Kombes Aldi juga menjelaskan jika rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ini sudah disewa sejak bulan November 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Ada Keterkaitan dengan Kasus BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Hari Ini