Pintasan.co, Gunungkidul – Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa penyelesaian secara Restorative Justice dilakukan setelah diadakannya pertemuan antara kedua belah pihak pada Jumat (17/1/2025) lalu.
“Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice. Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).
Dia menambahkan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, penahanan terhadap terlapor telah ditangguhkan, dan terlapor sudah dipulangkan ke rumahnya.
“Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan. Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemilihan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara ini bertujuan untuk mengutamakan perdamaian dan melibatkan semua pihak terkait dalam penyelesaian.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucapnya.
Kronologi pencurian kayu di Gunungkidul
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa kronologi pencurian dimulai ketika tersangka tertangkap oleh polisi hutan sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju jalan setapak dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH pada Rabu (25/12/2024).
Tersangka pun segera diamankan oleh polisi hutan dan dibawa untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.
Pada saat itu, ditemukan pula lima potong kayu yang dicuri oleh tersangka dengan berbagai ukuran, yaitu dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm dengan diameter 28 cm, satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm dengan diameter 24 cm, satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm dengan diameter 23 cm.
Selain itu, juga diamankan sebuah gergaji tangan panjang sekitar 40 cm dengan gagang kayu, satu sabit panjang sekitar 45 cm dengan gagang kayu, sebuah meteran sepanjang 5 meter, dan sebuah tas.
“Tersangka yang sudah diamankan oleh polisi hutan lalu dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” ucapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak oleh keadaan ekonomi.
“Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” paparnya.
Atas kejadian itu, tersangka sebelumnya dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja