Pintasan.co, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rapat yang digelar dihari terakhir masa reses DPR RI ini, dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Bob Hasan mengatakan, hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.
“Di sini untuk rapat terkait dengan RUU perubahan keempat nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bapak ibu. Di sini kami dalam rapat bersama kapoksi sudah terselip ya makna daripada perubahan tersebut,” ujar Bob Hasan.
Dia menuturkan, bahwa ada empat pembahasan yang didiskusikan oleh Baleg. Salah satunya yaitu aturan soal organisasi masyarakat (Ormas) mengelola pertambangan.
“Pada intinya terdapat empat ya, empat inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi,” tuturnya.
“Yang kedua sebagaimana yang telah sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan,” lanjutnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini pun mengatakan, bahwa pembahasannya juga mencakup persoalan perguruan tinggi hingga UMKM.
Dia merasa senang karena masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan tambang.
“Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi. Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” ujarnya.