Pintasan.co, Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penyesuaian terhadap penghasilan tetap (siltap) pamong dan staf kalurahan, sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kriswantoro, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, memberikan contoh bahwa pada 2024, siltap yang diterima sebesar Rp2,18 juta, sedangkan pada tahun ini, jumlahnya naik menjadi Rp2,33 juta.
“Sedangkan siltap atau gaji carik, kepala teknis dan pemangku wilayah (dukuh) mengalami kenaikan sebesar Rp 70 ribu. Selain mengacu pada kenaikan UMK, kenaikan siltap pamong ini karena Alokasi Dana Desa yang juga naik,” ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan siltap tidak hanya disesuaikan dengan kenaikan UMK, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, mengingat Alokasi Dana Desa (ADD) yang meningkat dari semula Rp 120 miliar menjadi sekitar Rp 123,5 miliar.
“siltap ini berlaku setelah APBKal disahkan dan diterapkan. Sehingga saat ini masih berproses,” terangnya.
Dengan adanya peningkatan gaji atau siltap ini, ia berharap dapat mendorong semangat dan kinerja aparatur pemerintah Kalurahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan menjadi lebih optimal.
“Mudah-mudahan dapat meningkatkan semangat dan kinerja. Disamping itu kami juga berpesan agar Lurah, pamong dan staf tidak melakukan hal-hal yang sekiranya menyimpang dari kewenangan dan tanggung jawab mereka,” urainya