Pintasan.co, Jakarta – Pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, DPR resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-undang (UU).
Dengan nilai anggaran mencapai Rp3.621 triliun, APBN ini akan dieksekusi oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dihadiri oleh 48 anggota, sementara 260 anggota lainnya izin tidak hadir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran hadir untuk memaparkan asumsi makro yang menjadi dasar penyusunan anggaran. Dalam RAPBN 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dengan inflasi diperkirakan berada pada level 2,5%. Kurs yang digunakan adalah Rp16.000 per USD, dan Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$82 per barel.
Pemerintah juga menetapkan beberapa indikator sosial dan ekonomi lainnya, seperti tingkat kemiskinan yang ditargetkan antara 7-8% dan tingkat pengangguran antara 4,5-5%.
Dalam postur APBN, pendapatan negara diharapkan mencapai Rp3.006,12 triliun, dengan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,30 triliun. Belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.621,31 triliun, dengan alokasi untuk belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.094,55 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp919,87 triliun.
Defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp616,86 triliun, setara dengan 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menandakan tantangan besar bagi pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan beragam kebijakan yang diusung dalam APBN 2025, harapan akan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat menjadi ultimate tujuan yang perlu terus didorong oleh pemerintah ke depan.