Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp600 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan ini mengatur efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang juga berlaku bagi kementerian serta lembaga negara lainnya.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa lembaga legislatif tersebut terkena kebijakan efisiensi serupa dengan instansi pemerintah lainnya.

“Iya, DPR pun diberlakukan sama soal anggaran yang harus diefisiensi,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (12/2/2025).

Dari total pagu anggaran DPR sebesar Rp6,6 triliun, sekitar Rp600 miliar mengalami pemangkasan.

Meski ada pengurangan anggaran, Indra menyebutkan bahwa DPR telah menerapkan berbagai langkah penghematan operasional.

Beberapa upaya yang dilakukan meliputi pembatasan penggunaan listrik pada malam hari, pengurangan konsumsi air dan telepon, serta pengetatan perjalanan dinas agar hanya dilakukan untuk keperluan yang benar-benar penting. Selain itu, belanja alat tulis kantor (ATK) juga dikurangi.

“Sejak bulan lalu, kami sudah mengeluarkan edaran mengenai pembatasan listrik di malam hari, penggunaan air, dan telepon. Perjalanan dinas pun dibatasi, begitu juga dengan belanja ATK,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2025 Dibuka Besok