Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan ultimatum kepada Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa setelah adanya arahan efisiensi anggaran.
Dia pun mengatakan, bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan pada kegiatan perjalanan dinas, seminar, dan kegiatan seremonial lainnya.
Sri Mulyani menegaskan, jika efisiensi anggaran tidak menyasar bantuan operasional perguruan tinggi terkait uang kuliah tunggal (UKT).
“Mengenai atau terkait bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas menyangkut perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, kegiatan, serta seremonial lainnnya,” ujar Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” lanjutnya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa hal tersebut baru berlaku untuk tahun ajaran baru 2025-2026.
Dia menuturkan, pemerintah akan terus meneliti supaya anggaran operasional perguruan tinggi tidak terdampak.
“Yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026 pada bulan Juni atau Juli. Pemerintah akan terus meneliti secara detail, anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat,” tuturnya.