Pintasan.co, Surabaya – Khofifah Indar Parawansa resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) periode 2025-2030 dalam Kongres XVIII Muslimat NU yang digelar di Asrama Haji, Sabtu (15/2/2025) dini hari.
Khofifah dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU. Sedangkan Ketua PP Muslimat NU dijabat oleh Arifatul Choiri Fauzi atau yang akrab dikenal Arifah Fauzi.
Setelah terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah menegaskan bahwa memang ada perubahan struktur dalam organisasi badan otonom (banom) Muslimat NU yang memiliki jemaah atau anggota sebanyak 36 juta ibu-ibu di Indonesia ini.
“Jadi ini struktur baru berdasarkan hasil koordinasi beberapa hari terakhir dan pendampingan PBNU. Jadi, ada PBNU yang memang diutus untuk melakukan pendampingan pada proses kongres oleh badan otonom sampai dengan proses pemilihan,” ujar Khofifah, Sabtu (15/2/2025).
Khofifah menjelaskan, ada dua orang perwakilan dari PBNU yang diamanahi untuk memberikan pendampingan selama kongres.
Dan kedua utusan itu ikut hadir dan mendampingi proses sidang komisi yang membahas soal Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
“Artinya, itulah (struktur baru) yang kemudian disepakati di PD/PRT, kemudian masuklah di tatib pemilihan dan sudah selesai,” tambah Khofifah.
Di periode sebelumnya, Khofifah telah menjabat sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU sebanyak empat periode sejak tahun 2000.
Khofifah menjadi calon terkuat dalam kongres ini untuk terus melanjutkan kepemimpinan sebagai ketua umum.
Hal itu terlihat dalam penyampaian pandangan umum pengurus wilayah atas laporan pertanggungjawaban kepengurusan Khofifah periode tahun 2016-2024.
Hampir seluruh pengurus wilayah, menyatakan dukungan untuk Khofifah agar melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum periode 2025 – 2030.
Perubahan struktur NU
Pemilihan ketua umum di kongres kali ini prosesnya cukup panjang. Dikarenakan adanya perubahan struktur yang cukup signifikan di tubuh Muslimat NU sebagaimana disyaratkan oleh PBNU.
Di mana, PBNU mensyaratkan agar Muslimat NU disamakan struktur organisasinya seperti PBNU yakni ada jabatan rais aam dan juga ketua tanfidziyah.
Tidak hanya itu, periodisasi kepengurusan juga turut diubah. Periode sebelumnya delapan tahun kini diputuskan untuk satu kepengurusan adalah lima tahun.
Dari perjalanan panjang proses pemilihan ketua dan pembentukan struktur baru ini, akhirnya diputuskan adanya perubahan dalam struktur kepengurusan Muslimat NU yakni pucuk pimpinan Muslimat NU dipegang oleh Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU dan selain itu juga ada Ketua PP Muslimat NU.