Pintasan.co, Cirebon – Sebanyak 20 orang pengedar obat terlarang di Cirebon dibekuk kepolisian.
Keseluruhan pengedar obat-obatan terlarang itu berhasil diamankan Polres Cirebon alam 19 laporan selama tiga bulan sejak esember 2024 hingga Februari 2025.
Menurut Pores Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar keseluruhannya merupakan pengedar narkotika dari berbagai jenis.
“Para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar,” ujarnya.
Hal demikian disampaikan Eko Iskandar saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jumat, 14 Februari 2025.
Dengan penangkapan ini, Polres Cirebon berhasil menyita 137,41 gram sabu, 251 butir ekstasi, 1,66 gram ganja, 5,20 gram tembakau sintetis dan 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
Polisi juga menyita barang bukti lain terdiri dari 17 buah handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp880.000.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” jelasnya.