Pintasan.co, Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan kelanjutan hasil Pilkada 2024 untuk Kabupaten Tasikmaya.
Putusan MK akhirnya mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada serentak tahun 2024.
Hasil ini dibacakan pada sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Hakim Suhartoyo pada hari Senin, 24 Februari 2025.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan hasil perkara PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, 24 Februari 2025.
Putusan MK itu juga membatalkan hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Dengan demikian, putusan MK tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar melakukan perhitungan suara ulang.
Karena Ade Sugianto didiskualifikasi, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung diminta untuk mengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya tanpa harus mengganti Iip Miptahul Paoz.