Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (13/3) mengumumkan bahwa mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, kini ditahan di pusat penahanan di Scheveningen, sebuah kawasan di Den Haag, Belanda.

Sebelumnya, mantan sekretaris eksekutif Duterte, Salvador Medialdea, menyatakan bahwa ia dan pihak Duterte tidak mengetahui keberadaan mantan presiden tersebut.

Juru bicara ICC, Fadi El Abdallah, mengungkapkan kepada wartawan bahwa Duterte ditahan pada Kamis setelah menjalani pemeriksaan medis, yang merupakan prosedur standar bagi semua tersangka yang ditahan.

Medialdea, yang turut bepergian dengan Duterte ke Den Haag, mengklaim bahwa lokasi mantan presiden itu sebelumnya tidak diketahui.

Duterte diterbangkan dengan pesawat sewaan menuju Den Haag pada Selasa (11/3) untuk menghadapi persidangan setelah ditangkap di Bandara Internasional Manila saat baru tiba dari Hong Kong.

Duterte, yang menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, berpotensi menjadi kepala negara Asia pertama yang diadili di ICC.

Dalam pernyataan sebelumnya, ICC mengungkapkan bahwa mereka memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Duterte bertanggung jawab secara pribadi atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yang diduga terjadi di Filipina antara November 2011 dan Maret 2019.

Perang narkoba yang dilancarkan Duterte dituduh telah menyebabkan ribuan kematian dari pengedar narkoba kecil, pengguna, dan individu lainnya tanpa melalui proses hukum.

Baca Juga :  Duterte Akui Adanya 'Pasukan Pembunuh' di Filipina