Pintasan.coPuasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun dalam pelaksanaannya, Islam memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu yang mengalami kesulitan, termasuk orang yang sedang sakit.

Khazanah ramadan ini akan membahas hukum puasa bagi orang yang sakit, batasan yang diberikan oleh syariat, serta kewajiban qadha yang harus dilakukan.

Hukum Puasa bagi Orang yang Sakit

Islam memberikan keringanan (rukhshah) kepada orang yang sakit agar tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Dari ayat ini jelas bahwa orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi mereka wajib menggantinya di hari lain setelah sembuh.

Batasan dalam Hukum Puasa bagi Orang yang Sakit

Tidak semua jenis sakit membolehkan seseorang untuk meninggalkan puasa. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut:

  1. Sakit yang Bertambah Parah Jika Berpuasa
    Jika seseorang mengalami penyakit yang akan semakin memburuk jika ia tetap berpuasa, maka ia boleh meninggalkan puasa dan wajib menggantinya setelah sembuh.
  2. Sakit yang Menghambat Kemampuan Berpuasa
    Jika penyakit yang diderita menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan puasa, seperti penyakit yang menyebabkan kelemahan ekstrem, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.
  3. Sakit Kronis atau Tidak Ada Harapan Sembuh
    Jika seseorang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya. Sebaliknya, ia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
  4. Sakit Ringan yang Tidak Berpengaruh pada Puasa
    Jika seseorang hanya mengalami sakit ringan seperti sakit kepala atau flu ringan, tetapi tetap mampu berpuasa tanpa mengalami kesulitan yang berarti, maka lebih baik tetap menjalankan puasa.
Baca Juga :  Hukum Sujud Sahwi, Ketika Lupa Rakaat Sholat

Kewajiban Qadha bagi Orang yang Sakit

Bagi orang yang sakit tetapi masih memiliki harapan untuk sembuh, wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah bulan Ramadhan. Beberapa ketentuan qadha puasa bagi orang sakit adalah:

Qadha dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah, syarat sebelum Ramadhan berikutnya.

Tidak ada kewajiban membayar fidyah, kecuali jika qadha ditunda tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya.

Jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasanya, maka keluarganya dapat membayarkan fidyah atas nama almarhum, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis:

“Barang siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, jika tidak memungkinkan bagi keluarganya untuk berpuasa menggantikannya, maka cukup dengan membayar fidyah.

Islam memberikan kelonggaran bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan, tetapi dengan beberapa ketentuan:

  1. Jika sakitnya bersifat sementara dan ada harapan sembuh, maka wajib mengganti puasa setelah sehat.
  2. Jika sakitnya kronis atau tidak ada harapan sembuh, maka wajib membayar fidyah.
  3. Jika sakitnya ringan dan tidak mengganggu kemampuan berpuasa, maka dianjurkan untuk tetap menjalankan puasa.

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan rahmat dan tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, setiap Muslim yang mengalami sakit harus mempertimbangkan kondisinya dengan bijak dan mengikuti tuntunan syariat dalam menjalankan ibadah puasa.