Pintasan.co, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai menyusun laporan terkait tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Sebagai bagian dari proses tersebut, KPU mengadakan rapat evaluasi untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari instansi lain pada Selasa (18/3/2025).
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa hambatan yang signifikan.
Namun, ia juga menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian KPU, yang perlu dimasukkan dalam laporan yang sedang disusun.
“Yang pertama, terkait dengan perencanaan. Karena dalam satu tahun KPU harus memahami regulasi Pemilu dan Pilkada yang berbeda. Itu harus cepat beradaptasi dengan regulasi,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa proses adaptasi tersebut memerlukan upaya yang sangat besar, guna mengurangi potensi risiko dalam pelaksanaan dan hasil pemilihan kepala daerah.
Menurut Harsya, melalui upaya mitigasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan meminimalkan berbagai jenis risiko yang mungkin terjadi.
“Sejak pencalonan, penetapan calon, kampanye, pemungutan, penghitungan suara dan penetapan, berhasil kita mitigasi risikonya,” katanya.
Selanjutnya, perubahan ambang batas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 juga menjadi salah satu poin yang dicatat.
Keputusan tersebut tidak tanpa alasan, karena selain adanya perubahan regulasi, putusan itu secara langsung mengubah dinamika koalisi dan persaingan dalam pemilihan kepala daerah.
“Nah, itu juga membuat kami harus beradaptasi, karena syarat pencalonan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh partai politik berubah kan,” pungkasnya.