Pintasan.co, Jakarta – Diketahui, bahwa saat ini posisi Inspektur Jenderal Kementan dijabat oleh Mayjen TNI Irham Waroihan.
Mengenai proses RUU TNI, saat ini Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bakal beleid itu akan dibawa ke rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (18/3/2025).
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal di Kementan akan pensiun.
Dia pun merujuk hal tersebut telah diatur dalam rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini digodok.
“Nanti akan dilihat pasti akan pensiun gitu, nanti akan disesuaikan karena itu sudah jelas dalam undang-undang,” ujar Supratman Andi Agtas Menteri Hukum di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa, (18/3/2025).
Supratman menuturkan, bahwa jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.
Bahkan, dia meminta pada publik untuk tidak khawatir mengenai dwifungsi ABRI.
“Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” tuturnya.
“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” lanjutnya.