Pintasan.co, Malili – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum lima fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.
Lima fraksi yang menyampaikan pandangan yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN.
Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dibacakan oleh Wakil Bupati Puspawati Husler.
Dalam sambutannya, Puspawati menyebut Pemerintah Daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengusulkan kedua ranperda tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja,” ujar Puspawati.
Ia menambahkan, sektor pertanian juga memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih kuat melalui regulasi daerah.
Meski mendukung penuh, Pemkab Luwu Timur turut memberikan sejumlah catatan terhadap substansi ranperda tersebut agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Untuk Ranperda Tenaga Kerja Lokal, pemerintah daerah menyoroti pentingnya perumusan yang jelas terkait definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, serta ruang lingkup sektor pekerjaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan perlunya prioritas bagi tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri, perlindungan dari diskriminasi dalam proses rekrutmen, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan daerah.
“Penguatan koordinasi lintas sektor dan pengaturan kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal juga menjadi hal penting yang perlu diatur secara jelas,” katanya.
Sementara dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemkab Luwu Timur menilai perlu adanya penguatan regulasi terkait akses sarana produksi pertanian, perlindungan dari fluktuasi harga hasil pertanian, hingga peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan penyuluhan berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya akses terhadap teknologi pertanian modern serta penguatan kelembagaan petani agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat tani.
Selain itu, keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan dengan petani dinilai perlu menjadi bagian dari pengaturan dalam ranperda tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Puspawati berharap pembahasan kedua ranperda bersama panitia khusus DPRD dan perangkat daerah terkait dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
“Harapannya, ranperda ini nantinya mampu menjadi instrumen pembangunan ketenagakerjaan dan pertanian yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya.
