Pintasan.co, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, di tengah belum adanya perpindahan resmi pusat pemerintahan dari Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Komarudin, hingga saat ini pusat pemerintahan secara de facto masih berada di Jakarta karena kesiapan infrastruktur dan operasional pemerintahan di IKN dinilai belum sepenuhnya rampung.

“Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya Ibu Kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?” ujar Komarudin di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menilai pemerintah perlu mulai memanfaatkan kawasan IKN yang telah dibangun agar tidak terbengkalai dan tetap memiliki fungsi pemerintahan.

Menurut Komarudin, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memindahkan sebagian aktivitas pejabat negara ke IKN, termasuk kantor Wakil Presiden.

“Nah itu yang mestinya kan. Katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana, atau Wapres lah berkantor di sana supaya ada manfaatnya,” katanya.

Komarudin juga menyoroti besarnya biaya pemeliharaan kawasan IKN yang terus berjalan setiap bulan, mulai dari perawatan gedung, kebersihan lingkungan, hingga taman kota.

Ia mempertanyakan efektivitas pengeluaran negara apabila kawasan tersebut belum digunakan secara maksimal di tengah kondisi keuangan negara yang dinilai sedang menghadapi tantangan.

“Ibu Kota tidak pindah, tapi tiap hari itu pembersihan tiap bulan berapa biaya miliaran keluar, negara dalam kondisi keuangan susah begini dari mana duit-duitnya?” ujarnya.

Menurut dia, biaya perawatan akan terus membebani anggaran negara apabila aktivitas pemerintahan belum berjalan penuh di kawasan IKN.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Hadiri Raker dan RDP Komisi II DPR RI Secara Virtual, Bahas Isu Strategis Pemerintahan Daerah

Karena itu, PDIP mendorong agar pemerintah mulai memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia sembari menunggu proses pemindahan ibu kota secara bertahap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU IKN yang diajukan sejumlah pihak. Putusan tersebut membuat ketentuan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara tetap berlaku secara hukum.

Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan secara resmi waktu penuh perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN Nusantara.